loading…
Hakim MK dinilai menutup diri dan tidak berani membuat terobosan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Foto: Dok SINDOnews
“Mereka sudah sadar Pilpres 2024 mengalami problem, tetapi mereka membatasi diri tidak mau mengoreksi. Polanya hanya merekomendasikan perbaikan, mekanisme penyelesaian persoalan sudah cukup di Bawaslu, DKPP, maka MK tidak mau masuk lagi,” ujar Charles, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, Hakim MK tidak mau membuat terobosan terhadap kelemahan penyelenggaraan Pilpres 2024. MK hanya merekomendasikan tetapi tidak mengambil alih.
“Padahal, ini yang kita harapkan untuk mengoreksi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dalam hal pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan guru besar, institusi, perorangan hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke MK tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.