BEM Trisakti Soroti Putusan MK yang Seolah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

BEM Trisakti Soroti Putusan MK yang Seolah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024


loading…

Presiden Jokowi makan malam berdua dengan capres nomor urut 2 yang juga Menhan Prabowo Subianto di Rumah Makan Seribu Rasa Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024). Foto: IG @totalpolitikcom

Read More
JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Putusan itu dinilai seolah-olah membenarkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres karena belum ada hukum yang mengatur.Ketua BEM Trisakti Faiz Nabawi mengapresiasi mekanisme hukum yang dilakukan oleh delapan majelis hakim MK hingga kuasa hukum pemohon dan termohon. Dengan putusan itu, kata Faiz, MK sudah memberi kepastian hukum meski belum memberikan rasa keadilan.

Faiz menyayangkan putusan itu meluputkan dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024. Padahal, dugaan cawe-cawe Jokowi telah diaktualisasikan dengan dugaan praktik kecurangan lembaga negara.

“Saya sangat menyayangkan bahwa persoalan cawe cawe jokowi yang diaktualisasikan dengan kecurangan pada banyak lembaga negara, hanya dianggap sebagai persoalan etik, moralitas seorang presiden. Seakan dibenarkan dengan alasan asas legalitas belum ada hukum yang mengatur,” kata Faiz saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Kendati belum ada hukum yang mengatur, kata Faiz, putusan itu tetap menjadi preseden yang melegitimasi tindakan cawe-cawe Jokowi. Hal itu, dikuatkan dengan pernyataan dissenting opinion hakim Saldi Isra.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *