Jokowi: Tak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

INDONESIANEWS.id — Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal kontroversi wacana bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Namun, dia menegaskan tak ada wacana atau rencana dari pemerintah menyediakan bansos untuk korban judi online.

“Enggak ada (bansos untuk pelaku judi online). Enggak ada (wacana itu),” kata Jokowi kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

Read More

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan panjang lebar, terkait pernyataanya soal korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial atau bansos.

Muhadjir mengakui, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.

“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu. Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin (17/6/2024).

Muhadjir menjelaskan, perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud adalah penjudi dan bandar judi online.

“Jadi tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka,” beber Muhadjir.

Lalu Siapa yang Layak Disebut Korban Judi Online?

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta pihak Kemsos dan Pemprov DKI bersinergi dalam hal pendataan penerima bantuan agar tak terulang kasus serupa dalam penyaluran bansos mendatang dalam Rapat Tingkat Menteri, Senin (4/5/2020). (Dok Kemenko PMK)

Muhadjir menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.

“Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” yakin Muhadjir.

Muhadjjr berlasan, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, sesuai UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja.

“Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok tidak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos,” beber Muhadjir.

“Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian miskin dan langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” imbuh dia menandasi.

Anggota DPR: Jangan Sampai Pelaku Judi Online Mikir Menang Dapat Uang, Kalah Dapat Bansos

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *