Majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra dalam putusannya mengatakan terdakwa terbukti membobol bank seperti yang didakwakan jaksa. Hakim menyatakan Hade terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hade Suraga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar, diganti pidana 6 bulan penjara,” kata hakim Dedy di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (12/7/2024).
Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4,9 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan ini inkrah, harta benda miliknya akan disita atau diganti 3 tahun kurungan jika tak mampu membayar.
Istri Hade Suraga, Febrina Retno Wisesa, yang merupakan mantan pegawai bank, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dia dinilai bersalah melakukan pembobolan bank bersama Hade.
Dalam pertimbangannya, Dedy menyebut Febrina membantu memproses permohonan kartu Infinite yang diserahkan terdakwa Hade. Ada 41 permohonan kartu kredit Infinite dari Hade yang diproses.