Tapera terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.
PKS Soroti Beban
Gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) akan dipotong 3 persen untuk dimasukkan ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PKS menyebut aturan ini harusnya memperhatikan beban kelas menengah hingga generasi Z.
“Oleh sebab itu F-PKS perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat,” kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Suryadi menyoroti golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, sudah telanjur membeli rumah atau dari warisan orang tua, namun masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
“Dalam aturan PP No. 25/2020 (tidak direvisi) disebutkan bagi peserta non-MBR, maka uang pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; meninggal dunia; atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,” kata Suryadi.