Apa itu Tapera? Berikut Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong

Apa itu Tapera? Berikut Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong
INDONESIA SATU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Read More

Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal 68 PP No. 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027. Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP No. 25/2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. Menanggapi hal tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa aturan pemotongan gaji pekerja sebagai iuran peserta Tapera sudah diperhitungkan.

“Iya semua (sudah) dihitunglah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ujarnya usai acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *