Indonesia Satu—Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI ) Tambang Galian C dikabupaten Luwu Timur Dimana Lokasi Tempat Tambang Galian C Yang Di Duga Ilegal Ini yang melayani/Menyuplai Bahan Untuk Kegiatan proyek preservasi Jalan Nasional Tarengge Luwu Timur – Sulawesi Tengah Yang Merupakan Program Kegiatan Balai Besar Pemanfaatan Jalan Nasional Wilayah 11 Sulawesi Selatan Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia TA. 2023-2024
Kegiatan Proyek Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia Tersebut menggelontorkan Dana Ratusan Miliar Rupiah dan dikerjakan Oleh 3 Rekanan kontraktor Nasional Yakni PT START MITRA SULAWESI (SMS), PT LATANINDO GRAHA PERSADA (LGP) Serta PT DRAKON
Dari hasil pantauan Awak Media Serta sumber informasi dari Masyarakat Bahwa pekerjaan struktur pasangan batu Drainase dan proteksi dengan volume Sekitar puluhan ribu M² menggunakan material batu kali/gunung Serta Pasir sungai yang diduga disuplai dari quary/ Perusahan Yang Diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi
Foto Dampak Akibat TGC yang Ilegal
Pengambilan Material batu,pasir dari sungai kegiatan tanpa izin Merupakan Aktivitas Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Secara Ilegal Hal Ini Tentu memicu kerusakan lingkungan Sekitar Serta Kegiatan ini juga dapat mengancam Pemukiman dan fasilitas umum lainnya ” Kata Salah Satu Masyarakat Kepada Awak Media ini