Kalau Ada Upaya Lain Berarti Gugur

Kalau Ada Upaya Lain Berarti Gugur


loading…

MK meminta agar jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal, yakni bulan November. Ilustrasi/Dok SINDOnews

Read More
JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 . PKB menyebut apa yang menjadi pertimbangan MK itu sudah menjadi landasan hukum baru sehingga tidak bisa ada upaya lain untuk menggugurkannya.”PKB menyikapi keputusan dari MK yang menurut kami sudah final dan mengikat. Artinya dengan fokus delik atau fokus isu yang sama menyangkut soal pelaksanaan (pilkada) dengan sendirinya gugur kalau ada upaya lain menyangkut soal apa yang sudah diputuskan oleh MK ini,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda, Senin (4/3/2024).

Huda menyebut bahwa putusan ini sesuai dengan harapan PKB bersama Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sejak awal tidak setuju bahwa pelaksanaan pilkada dimajukan pada bulan September. Hal itu merespons adanya inisiasi dari DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Ini perlu kami respons cepat karena situasinya DPR beberapa waktu yang lalu sudah menginisiasi revisi terkait dengan UU Pilkada yang ada dua substansi salah satu substansinya yang sudah disepakati oleh DPR yang waktu itu PKB Nasdem dan PKS pada posisi tidak setuju untuk dimajukannya pilkada pada bulan September,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *