loading…
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Kelima tersangka itu adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.”Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).
Kelima tersangka itu diketahui mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax. Nunung menjelaskan, para tersangka saling mengenal dan berasal dari empat SPBU yang berbeda, yakni di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, lalu Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten.
Post Views: 59