Menurut dia, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU, memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta Pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.
Totok memberikan contoh, semisal penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pascaaudit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.
“Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan,” pungkasnya.
(maf)