INDONESIA SATU, Jakarta — Proses sidang pemeriksaan terkait pemohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah selesai. Jessica kini menanti putusan PK tersebut.
“Hari ini agendanya adalah tanda tangan BAP (berita acara persidangan) dan terakhir sidangnya dengan di-bundle dan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. Itu aja,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Hidayat berharap berkas permohonan PK segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap permohonan PK itu dikabulkan.
“Ya tanggapannya kami segeralah supaya kirim dan berharap putusannya kita, permohonannya dikabulkan seluruhnya. Kira-kira gitu dan bebas murni. Memang Jessica tidak bersalah,” ujar Hidayat.
Jessica sendiri mengaku lega proses sidang PK-nya telah selesai. Dia berharap putusan terbaik pada permohonan tersebut.