Walau Dihujat Netizen, Rezim Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Walau Dihujat Netizen, Rezim Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut

“Ya gini, ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).

Dia bilang, secara regulasi, penerbitan izin ekspor memang dikeluarkan oleh Kemendag. Namun, mulanya perlu mengurus lebih dulu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Read More

“Jadi karena memang ini pada akhirnya artinya ekspor, memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Tapi proses untuk sampai ke sini aplikasinya itu kan sangat lama, karena ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian KKP, Kelautan dan Perikanan,” tuturnya.

Persetujuan Ekspor Kemendag

Sebelum masuk ke persetujuan ekspor Kemendag, perusahaan harus lebih dulu mendapat restu dari KKP untuk mengeruk pasir laut hingga melakukan ekspor. Sekitar 2 bulan lalu, tercatat ada 66 perusahaan yang tengah mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut.

Selain itu, terkait proses pengerukannya perusahaan juga perlu mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena berkaitan dengan pertambangan.

“Jadi mereka memiliki kunci. Mereka menentukan perusahaan-perusahaa mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor, juga nanti ada Izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM,” kata dia.

“Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. Kementerian KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita yang final. Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kita berikan izin, begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya,” jelas Bara.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *