“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung penuh dan telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk melakukan investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data pribadi,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9).
Prabu kemudian meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan kebocoran data wajib pajak, melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id, situs www.pengaduan.pajak.go.id, atau situs www.wise.kemenkeu.go.id .
Prabu menegaskan Indonesia memiliki UU No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan mereka yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan hukuman pidana.
“Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar,” tuturnya menjelaskan salah satu aturan dalam undang-undang yang disahkan pada 2022 tersebut.
Lebih lanjut, Prabu mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah memastikan 6 juta data NPWP termasuk milik Jokowi, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mereka kelola tidak ada yang bocor.
Klaim tersebut disampaikan usai menyelesaikan penelitian atas dugaan kebocoran tersebut.