6. Meminta kepada pemerintahan Jawa Barat secara aktif menyosialisasikan bahaya paham komunisme dan antek-anteknya.
7. Mengajak pimpinan ormas Islam dan ormas nasionalis untuk aktif, dan tegas melawan pihak yang membawa paham komunis dan yang ingin menghidupkan kembali PKI.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua GERAK JABAR H.M Roinul Balad mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Senin (9/9/2024) melalui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah mencabut Tap MPRS No.33 Tahun 1967. Tap MPRS tersebut menyebutkan bahwa mantan Presiden Soekarno mendukung dan melindungi pelaku G30-SPKI.
Pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 ini bagi GERAK JABAR adalah sebuah upaya pengaburan sejarah, dan peristiwa G30-SPKI. Bahwa peristiwa G30-SPKI adalah peristiwa penting, dan tidak boleh dilupakan oleh seluruh anak bangsa ini.
“Pengkhianatan dan pelanggaran HAM besar telah dilakukan oleh PKI terhadap para jenderal, ulama dan putra terbaik bangsa ini yang telah menjadi korban kekejaman PKI itu sendiri. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan penyikapan kita bersama,” kata H.M Roinul Balad. ***
Sumber: Humas DPRD Jabar