“Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September),” ujarnya melalui akun X (Twitter), Selasa (17/9).
Pasal 12B UU Nomor 20/2001 mengatur soal hukuman denda dan pidana kepada pegawai negeri atau penyelenggara yang terjerat kasus gratifikasi. Namun pada Pasal 12C, hukuman itu tidak berlaku bila pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.
Terlepas dari aturan tersebut, Febri berkata hal yang masih menjadi misteri adalah tujuan kedatangan Kaesang ke KPK pada hari ini: apakah untuk melaporkan gratifikasi sebagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke bagian Direktorat Gratifikasi.
“Apakah ada pegawai dari bagian Pengaduan Masyarakat yang juga ikut klarifikasi? Kenapa? Karena konsekuensi hukumnya berbeda,” kata Febri.
Febri menjelaskan, jika Kaesang datang dalam kapasitas sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor.