Dalam hal ini pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses atau dibebaskan dari pidana gratifikasi.
“Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi atau bukan,” jelasnya.
Jika hasil analisis KPK menyimpulkan gratifikasi tersebut milik negara, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.
Namun, jika kesimpulan KPK sebaliknya, lanjut dia, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara dan berhak menikmati fasilitas tersebut.
“Tapi apapun hasil analisis KPK, Kaesang dan isteri ataupun penyelenggara yang terkait dengan penerimaan fasilitas private jet tersebut akan lebih lega. Kenapa? Karena tidak bisa diproses dengan pidana gratifikasi. Lalu bisa jadi pembelajaran ke depan, apakah penerimaan seperti itu boleh atau tidak boleh,” ucap Febri.