Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden. Rezim Menyiapkan Undang-Undang Agar Jokowi Kebal Hukum?

Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR, CALS: MPR Sedang Bentuk Model Tak Mau Menghukum Mantan Presiden. Rezim Menyiapkan Undang-Undang Agar Jokowi Kebal Hukum?
INDONESIANEWS.COM, Jakarta — Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atau Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, menilai, MPR sedang membentuk model tak mau melakukan penghukuman secara politik kepada mantan presiden. 

Hal itu dilihat dari upaya MPR menghapus nama Presiden Soeharto dalam dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Padahal, dalam negara demokrasi, penghukuman kepada presiden yang salah merupakan hal wajar. 

Read More

“Kita tidak dendam terhadap Soeharto. Memang Soeharto meninggal. Secara hubungan kemanusiaan memang sudah dimaafkan. Tapi dalam hukum tata negara dan administrasi, pertanggungjawaban politik harus tetap ada,” kata Bivitri dalam diskusi yang diadakan CALS dipantau via YouTube, Ahad, 29 September 2024.

Bivitri mengatakan menuliskan nama Soeharto merupakan bagian dari sejarah gerakan reformasi 1998. Gerakan reformasi memberikan amanat untuk mengadili Soeharto karena diduga terlibat KKN. Penghukuman ini juga dilakukan karena ketika Soeharto menjabat, banyak kebijakan yang merugikan rakyat. Bahkan, di era Soeharto, pelanggaran HAM juga terjadi tanpa ada pertanggungjawaban. 

“Jadi penolakan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR bukan like and dislike. Tapi lebih kepada hubungan negara dan warga negara karena adanya korban kebijakan,” kata Bivitri. 

Bivitri menilai, menghapus nama Soeharto akan membuat pola maaf memafkan sebagai hal normal. Hal ini berbahaya bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Ia khawatir, pola ini akan dilakukan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjadi presiden. “Tanpa melihat aspek politik dan tata negara ketika Jokowi jadi mantan presiden Itu bisa muda kita maafkan,” ujarnya.

MPR sebelumnya menghapus nama Presiden Kedua RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu 25 September 2024.

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *