“Betul,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (3/9/2024). Dia menjawab pertanyaan apakah KPK akan menunda proses hukum kasus yang terkait Pilkada 2024.
Tessa mengatakan kebijakan itu tidak akan berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU. Dia menegaskan proses hukum calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetap dilakukan sesuai dengan aturan.
“Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan,” jelas Tessa.
Lebih lanjut Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan kaidah hukum karena pendaftaran yang dilakukan cakada/cawakada dalam kapasitasnya dilakukan sebagai orang yang bersih, jika ada penetapan tersangka setelah pendaftaran, maka yang didahulukan adalah asas praduga tak bersalah.
Perlu diketahui, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.