Putusan DKPP terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dibacakan oleh Ketua merangkap anggota DKPP, Heddy Lugito, serta anggota DKPP, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
DKPP menilai, Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu setelah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perkara dugaan tindakan asusila ini bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP pada pertengahan April lalu. LKBH FHUI melaporkan Hasyim karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang petugas PPLN Den Haag.
Dalam putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dijelaskan, CAT mengenal Hasyim Asy’ari setelah bertemu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada 30 Juli 2023. Pada saat acara jalan pagi di Bali, Hasyim melakukan pendekatan kepada CAT dan meminta korban untuk mengirimkan pesan Whatsapp.
Sejak saat itu, Hasyim sering merayu CAT agar ia mau membina hubungan asmara dengan Hasyim. Korban CAT telah berkali-kali menolak ajakan Hasyim karena mengetahui bahwa Hasyim telah memiliki istri dan tiga orang anak.
Proses pendekatan dan rayuan dari Hasyim sering kali dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat korban merasa risih dan tidak nyaman.
Pada 3-7 Oktober 2023, Hasyim melawat ke Belanda dalam rangka kunjungan dinas. Pada saat bersamaan, Hasyim memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu korban agar mau menjalin hubungan romantis dengannya.
Selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Hasyim berulang kali mendesak CAT untuk pergi bersama. Dengan jabatan yang dimiliki oleh Hasyim sebagai Ketua KPU, sedangkan korban merupakan bagian dari jajaran penyelenggara pemilu yang merupakan bawahan atau ”anak buah” dari Hasyim, korban akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan Hasyim. Puncaknya, Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar Hasyim menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas kedinasan pada saat korban berada di Jakarta. Hasyim juga terbukti memfasilitasi CAT dengan tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp 8,69 juta.
Selain itu, Hasyim juga memfasilitasi penginapan CAT di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya Rp 48,71 juta, tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya sebesar Rp 100 juta, dan membelikan layar monitor untuk CAT seharga Rp 5,4 juta.