Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka


loading…

Kejagung menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews

Read More
JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.

Dua tersangka itu di antaranya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama.

“Tim penyidik Jampidsus kembali memeriksa dua orang saksi SP dan RA masing-masing Direktur Utama RBT dan Direktur Pengembangan Usaha RBT. Pemeriksaan dua tersangka itu jika dikaitkan dengan saksi dan alat bukti lain, kami menyimpulkan terdapat alat bukti yang cukup jadi tersangka,” ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (21/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *