OTT Ingin Dihapus oleh Calon Pimpinan dan Dewas KPK Saat Fit & Proper Test, Pukat UGM: “Sesat Pikir”

OTT Ingin Dihapus oleh Calon Pimpinan dan Dewas KPK Saat Fit & Proper Test, Pukat UGM: "Sesat Pikir"

INDONESIA SATU, JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, pernyataan calon pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK yang hendak meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan sesat pikir.  

Menurut Zaenur, gagasan tersebut disampaikan hanya untuk menyenangkan anggota Komisi III DPR yang tengah menguji mereka. 

Read More

“Saya lihat ini adalah sesat pikir, sekadar ingin mengambil hati dan menyenangkan anggota DPR. Anggota DPR itu paling takut sama OTT,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (21/11/2024). 

Zaenur mengatakan, istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) memang tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, OTT itu adalah istilah populer. 

Ia mengatakan, dalam KUHAP disebutkan bahwa tangkap tangan adalah penangkapan yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana korupsi. 

“KPK melakukan persiapan, mengumpulkan informasi, menyiapkan tim, kemudian melakukan pengamatan. Kalau memang terjadi transaksi kemudian dilakukan tangkap tangan. Jadi operasi itu istilah populer, bukan istilah hukum,” ujarnya. 

Sebelumnya, salah satu calon pimpinan KPK Johanis Tanak mengaku ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) seandainya terpilih sebagai ketua KPK. Hal itu ia sampaikan dalam sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). 

“Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata dia di hadapan anggota Dewan. 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *