INDONESIA SATU, Medan — Aksi yang dilakukan seorang pengusaha pabrik bihun bernama Joe Frisco Johan (36) membunuh dan menyuruh kaki tangannya untuk membuang mayat pacarnya, Mutia (25), sungguh kejam. Pelaku menganiaya korban hingga tewas untuk memenuhi fantasi seksnya.
Awal Mula
Awalnya, jasad korban ditemukan oleh petugas penyapu jalan di depan Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Jasad tersebut ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain sprei. Di tubuh korban, polisi menemukan sejumlah luka.
“Iya, benar, dibungkus pakai seprai, tapi ditaruh di kantong tas besar. (Ditemukan) sekitar setengah 11,” kata Eko, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, korban ini sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena kasus narkoba dan telah bebas sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah bebas, korban tidak pernah pulang ke rumahnya.
Polisi pun menyelidiki kasus penemuan mayat tersebut. Selang beberapa waktu, kasus itu diambil alih Polda Sumut. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polsek Berastagi dan Polres Tanah Karo.
“Sudah (dilimpahkan ke Polda),” kata Eko Yulianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10).
5 Pelaku Ditangkap, 2 Polisi
Polda Sumut kemudian merilis kasus pembunuhan itu. Ada lima pelaku yang diamankan karena terlibat dalam kasus tersebut.
Kelimanya adalah yakni Joe Frisco Johan (36) selaku pelaku utama, Sahrul (51), Edy Iswady (56) serta dua anggota polisi bernama Jeffry Hendrik dan Hendra Purba.
Pelaku utamanya adalah Joe. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu dua eksekutor pembuangan mayat korban.
“Yang mana dengan pelaku utama adalah JFJ yang beralamat di Siantar. Kemudian, kami menangkap beberapa orang lainnya yang kami kenakan dengan pasal turut serta, termasuk juga ada dua oknum (polisi) yang kami lakukan dengan tindakan tegas penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10).
Sumaryono menyebut awalnya pelaku Joe menyuruh pelaku Sahrul untuk mengambil uang Rp 105 juta. Lalu, Sahrul mengambil uang tersebut sebanyak Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy.
Kemudian, dari uang Rp 100 juta itu pelaku Edy mengambil sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada kedua eksekutor sebesar Rp 90 juta.
Pelaku Pacar Korban
Sumaryono menyebut dua anggota polisi yang diamankan ini mengetahui soal peristiwa pembunuhan itu. Sebab, pada saat kejadian, keduanya sempat dipanggil oleh pelaku Joe. Namun, setelah mengetahui pembunuh itu, keduanya tidak melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sumaryono menjelaskan bahwa pelaku utama ini adalah teman dekat atau pacar korban. Pelaku ditangkap di Kota Pematangsiantar.
“Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tanah Karo dan (Polres) Siantar melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan kami, didapatkan bahwa ada seorang selaku tersangka utama yang mana tersangka utama ini merupakan teman dekat korban,” kata Sumaryono.
Korban Tewas Dianiaya demi Fantasi Seks
Sumaryono menyebut korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat. Pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10).
“Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan,” jelasnya.
Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya. Sumaryono menyebut jika hendak berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu melakukan penganiayaan terlebih dulu.