Keempat, Simplifikasi Perizinan (Menerapkan kebijakan perizinan yang lebih sederhana dan efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan);
Kelima, Pengembangan Teknologi (Meningkatkan investasi dalam teknologi eksplorasi dan produksi yang lebih modern dan efisien; Peningkatan riset-riset untuk membuka (unlock) potensi-potensi eksplorasi dan eksploitasi terutama di daerah-daerah terpencil; Menjamin aspek keamanan untuk wilayah-wilayah berpotensi besar untuk eksplorasi sumberdaya energi dan mineral; dan Pembangunan infrastruktur yang dapat menurunkan biaya pemenuhan kebutuhan energi)
Keenam, Diversifikasi Pasar (Mengurangi ketergantungan pada pasar tertentu untuk memitigasi risiko fluktuasi harga global melalui hilirisasi hingga produk jadi).
Ketujuh, Masa Depan Sektor Migas dan Minerba. Sektor Migas dan Minerba merupakan masa depan Indonesia, dengan potensi Sumberdaya Alam yang sangat besar, ditambahkan dengan sumberdaya manusia unggul dan didukung oleh aturan perundang-undangan untuk mendorong kemandirian sehingga akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kedelepan, Komitmen Bersama untuk Keberlanjutan. IAGL – ITB berkomitmen mendukung Pemerintah Indonesia dibawah pemerintahan Bpk. Jendral Prabowo Subianto untuk terus memperkuat sektor migas dan Minerba, dengan memberikan masukan dan implementasi kebijakan Eksplorasi hingga Hilirisasi dengan menghadirkan alumni-alumni terbaik dan pemikiran terbaik untuk NKRI. Sebagai salah satu bentuk komitmen, IAGL – ITB akan mendorong peningkatan kapabilitas dan kompetensi para Alumni Geologi ITB, terutama yang muda-muda, untuk mencapai tingkat kemampuan tertinggi dalam pengelolaan sumber daya energi dan minerba untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, IAGL – ITB yakin bahwa Asta Cita yang diusung oleh Pemerintahan Bapak Jenderal Prabowo Subianto dapat mewujudkan kedaulatan Energi Nasional untuk meningkatkan posisi Geopolitik Indonesia menjadi lebih unggul melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan industri yang dilandaskan pada UUD 1945 pasal 33.