Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur kemungkinan ada ekspor pasir laut selain digunakan di dalam negeri. Menyusul itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2024 terkait perizinan ekspor pasir laut.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyampaikan belum tau kemana tujuan ekspor pasir laut tersebut.
“Saya gak tau itu kan nanti kita lihat lah,” kata Bara, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya, 20 tahun lalu, eskpor pasir laut mengarah ke negara Singapura. Bara pun mengakui hal tersebut, hanya saja belum mengetahui kemana negara tujuan ekspor setelah pemerintah memberikan lampu hijau.
Penentuan Negara Tujuan Ekspor
Dia bilang, penentuan negara tujuan ekspor ditentukan oleh para perusahaan pelaksana yang mendapat izin dari pemerintah.
“Ya dulu kan banyak ke Singapura kan, dulu yang dulu, kita gak tau sekarang ini kemana,” ucapnya.
“Nanti kan itu kan (perusahaan) yang melakukan ekspor yang mencari buyer sendiri kan, bukan kami kan,” sambung Bara.
Penjelasan Kemendag
Sebelumnya, Pemerintah resmi membuka peluang ekspor pasir laut di Indonesia. Terbaru, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terkait perizinan ekspor pasir laut tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk kemungkinan ekspor paair laut.
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut jadi keputusam bersama pemerintah. Dia membantah kebijakan itu hanya dirilis oleh Kemendag.