Perang Pendapat Antara Bawaslu dan Ahli Hukum Terkait Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Perang Pendapat Antara Bawaslu dan Ahli Hukum Terkait Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Ia menilai, putusan tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan menghadirkan dialektika yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

“Sehingga kita tidak terjebak pada pemaksaan-pemaksaan warga untuk menggunakan hak pilih, sementara warganya sendiri tidak teryakinkan bahwa ini adalah pilkada yang betul-betul genuine (asli), autentik, bebas, dan adil. Ini refleksi buat kita semua,” ujarnya.

Read More

Pendapat Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai launching pemetaan kerawanan Pemilu serentak 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan

Gerakan mencoblos seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dinilai bisa mengarah pada pelanggaran pidana. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, gerakan itu bisa masuk ke ranah pidana jika melakukan fitnah kepada seluruh paslon yang sedang berkontestasi. 

“Sampai sekarang tidak. Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana,” ujar Bagja saat ditemui di Ancol, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). 

Bagja mengatakan, sebaiknya warga negara, khususnya warga yang daerahnya sedang menggelar pilkada, bisa ikut berpartisipasi secara positif. 

Warga bisa memilih pilihan yang ada dan menitipkan aspirasinya kepada pilihan yang sudah dinyatakan lolos pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Yang kami harapkan semua bisa mencoblos di hari H coblos. Siapapun yang dipilih oleh warga negara, kami mengikuti pilihan warga negara kami akan mengawasi dan juga menjaga agar pilihan tersebut sampai dengan akhir rekapitulasi tetap angkanya sama dengan di TPS,” imbuh Bagja. 

Gerakan mencoblos seluruh pasangan calon, kata Bagja, hanya akan membuat suara menjadi tidak sah. Suara tidak sah tidak akan mengubah perolehan suara di akhir perhitungan, bahkan dianggap tidak ada. 

“Jadi pilihlah apa yang menurut warga negara sesuai dengan keinginan serta pilihan warga negara tersebut,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *