“Personel yang dikerahkan di KPU RI sebanyak 1.293 orang. Untuk di DPR dikerahkan sebanyak 3.719 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi, Jumat Pagi (23/8/2024).
Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar KPU RI dan area Gedung DPR RI. Saat ini, belum ada penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas, yang akan diterapkan secara situasional berdasarkan eskalasi massa di lapangan.
Untuk diketahui, Partai Buruh semula merencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di depan Gedung DPR RI dan di KPU RI. Namun, rencana tersebut ditunda.
“Sahabat seperjuangan, aksi besok tanggal 23 Agustus di DPR RI (dan di KPU) kita tunda dulu,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat dihubungi Wartawan pada Kamis malam (22/8/2024).
Said menyebutkan bahwa situasi bisa berubah, tergantung pada perkembangan dinamika di DPR. Aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).