PKS Galau, Awal Dukung Pengesahan RUU Pilkada, Sekarang Dukung Putusan MK

PKS Galau, Awal Dukung Pengesahan RUU Pilkada, Sekarang Dukung Putusan MK

Dasco menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna di DPR hampir selalu dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, kecuali untuk rapat paripurna yang telah lama diagendakan. Sementara itu, pada Selasa (27/8/2024) merupakan hari dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU.

“Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Read More

Menurut dia, rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada paling tidak harus dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 apabila maskh hendak dilakukan. Namun, saat itu sudah memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah.

“Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan, karena masa pendaftaran sudah berlaku,” kata Dasco.

Dengan keputusan itu, syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 tetap akan mengacu pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan MK. Artinya, PDIP bisa tetap mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta dan Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi tak dapat dilaksanakan. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang dari total 575 orang yang ada, sehingga rapat paripurna tak memenuhi kuorum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *