BreakingNews: Ketua KPU Diberhentikan Karena Terbukti Melakukan Tindakan Asusila

BreakingNews: Ketua KPU Diberhentikan Karena Terbukti Melakukan Tindakan Asusila

Janji menikahi korban

Pada Januari 2024, Hasyim membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri olehnya. Pada surat itu dibubuhkan meterai Rp 10.000. Isinya, menyatakan bahwa Hasyim akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi korban, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi CAT.

Read More

Selain itu, surat pernyataan berisi, antara lain, Hasyim akan memberikan perlindungan kepada CAT seumur hidupnya, termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya. Hasyim juga berjanji akan menelepon/memberikan kabar kepada CAT minimal sekali sehari sepanjang hidupnya. Apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, Hasyim bersedia membayar denda Rp 4 miliar yang dibayarkan secara dicicil selama empat tahun.

Menurut DKPP, surat pernyataan itu tidak patut dibuat oleh Hasyim. Surat pernyataan itu juga relevan dengan rentetan peristiwa dan dugaan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan wewenangnya untuk meyakinkan korban menjalin hubungan pribadi.

Oleh DKPP, sikap dan tindakan Hasyim dinilai menimbulkan konflik kepentingan dengan berupaya menjalin hubungan romantis dengan CAT yang bekerja sebagai penyelenggara pemilu di PPLN Den Haag. Hasyim juga dinilai menggunakan kekuasaan yang dimilikinya sebagai Ketua KPU serta tidak merahasiakan data dan informasi yang dipercayakan kepadanya sebagai Ketua KPU.

DKPP menilai, tindakan dan perlakuan teradu kepada pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, tindakan dan perlakuan teradu kepada pengadu menunjukkan tidak hanya sekedar relasi kerja, tetapi ada hubungan khusus yang bersifat pribadi layaknya sepasang kekasih.

Perbuatan-perbuatan Hasyim juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memenuhi hasrat seksual. Ini juga dianggap sudah menjadi tipologi perilaku yang tidak menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Pola tersebut selain terungkap kasus yang dialami oleh CAT, juga telah terungkap di dalam Putusan Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 dengan Pengadu Hasnaeni, di mana dalam putusan tersebut, Hasyim telah dijatuhi sanksi teguran keras terakhir.

Komisioner Komnas HAM RI selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menyatakan, terdapat relasi kuasa yang memengaruh hubungan Hasyim dengan CAT. ”Ini merupakan bentuk superioritas teradu selaku atasan terhadap pengadu sebagai bawahan. Pengadu terjebak dalam manipulasi situasi kondisi yang sangat sulit untuk dihindari,” kata Anis.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito ketika mengetuk palu memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asyari dan keanggotaannya dalam KPU dalam Sidang Putusan Etik Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU RI di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam sidang ini DKPP memutuskan memberhentikan tetap Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Putusan ini terkait laporan tindakan asusila yang menimpa salah satu anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Belanda, CAT. Ketua DKPP Heddy Lugito yang memimpin persidangan mengatakan DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu. Hasyim Asyari terbukti melakukan tindakan asusila secara paksa terhadap CAT pada 3 Oktober 2023. Atas putusan ini DKPP meneruskan kepada Presiden untuk mencopot status Ketua KPU dan memberhentikan dari keanggotaan KPU terhadap Hasyim Asyari paling lambat 7 hari setelah putusan ini dibacakan.

Atas sanksi itu, Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DKPP. Dengan sanksi etik itu, Hasyim merasa terbebas dari tugas-tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

”Saya ingin menyampaikan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, sesaat setelah DKPP membacakan putusannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *