TGC Ilegal Di Kalaena, APPP RI Akan Segera Kirim Laporan Tertulis Ke Polda Sul Sel Dan Ombusman RI

TGC Ilegal Di Kalaena, APPP RI Akan Segera Kirim Laporan Tertulis Ke Polda Sul Sel Dan Ombusman RI

“Jadi jangan karena baru mendapatkan WIUP langsung mau menambang melakukan penjualan. Nanti ada Izin Usaha Produksi (IUP) baru boleh melakukan pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Adv Sulaeman, aturan sekarang, izin merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, sedangkan di Sungai Kalaena sendiri terdapat 3 titik lokasi tambang Dan Baru 1 Pelaku Usaha Yakni SR Yang Memiliki IUP Eksplorasi Jadi Boleh Berkarivitas di Lokasi Tapi Untuk Melakukan Pengankutan Belum Bisa,” tambahnya.

Read More

“Atas temuan tersebut, Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Menduga jika Ada oknum APH Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kegiatan Pertambangan Galian C di Sungai Kalaena Hal Imi Di Ungkapkan Karna Pelaku Usaha Yakni TH Terang-Terangan Melakukan Aktivitas Pertambangan Sungai Kalaena Luwu Timur” tegasnya.

Atas Hal Tersebut Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Akan Segera Melayangkan Surat Pengaduan Ke Polda Sulawesi Selatan dan  Ombusmad RI,” pungkasnya.

Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Telah Melakukan Pelaporan dan Pengaduan Secara Elektronik/Online, Dan Laporan Secara Tertulis Akan Segera Menyusul, Pungkas Adv Sulaeman (Red) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *