Nama Tedjo juga tercantum dalam struktur Satgassus Merah Putri pada 2019 ketika masih berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Tugas itu sesuai dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/681/III/HUK.6.6./2019.
Kepada Majalah Tempo, seorang teman satu angkatan Tedjo di Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 mengatakan Kombes Tedjo gemar membawa senjata api. Karakter Tedjo dikenal keras dan berangasan. Sebelum menjadi personel antiteror pada 2011, Tedjo ditempatkan di Korps Brigade Mobile (Brimob).
Dapat Sanksi dari Mabes Polri
Pada 2016, Tedjo pernah dilaporkan oleh keluarga terduga teroris, Siyono, di Polres Klaten. Dalam laporannya, keluarga menemukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh Anggota Densus 88.
Atas kejadian itu, Mabes Polri menjatuhkan sansksi kepada Tedjo berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik profesi secara tertutup mengenai kasus kematian terduga teroris Siyono. Selain Tedjo, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Handres Hariyo Pambudi wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
“Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar, yaitu AKBP T dan Ipda H,” ujar Kadiv Humas Polri kala itu, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016, seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, Tedjo dan Handres didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 AT Polri dan akan dipindahkan ke satuan kerja (satker) lain. “Dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu paling singkat empat tahun,” ujar Boy.