Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang lebih membutuhkan. Kelak, aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).
Jika aturan ini keluar, setidaknya ada beberapa kategori kendaraan yang terancam tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil bensin dengan kapasitas mesin (CC) di atas 1.400 CC tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sementara, mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak diperbolehkan lagi menggunakan solar subsidi.
Lantas apa saja mobil yang terancam dilarang minum Pertalite dan Solar Subsidi berdasarkan CC tersebut?
Mobil Pengguna Bensin berdasarkan CC:
1. Toyota Avanza dengan kapasitas mesin 1,496 cc
2. Honda BRV memiliki kapasitas mesin 1498 cc
3. Mitsubishi Xpander dengan kapasitas mesin 1.499 cc
4. Suzuki Ertiga dengan kapasitas mesin 1.462 cc
5. Mazda 2 berkapasitas 1496 cc