Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. MK menyatakan, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan dan mengusung pasangan calon kepala daerah.
Putusan MK ini jadi salah satu agenda Rapat Panitia Kerja atau Panja Baleg DPR. Rapat itu digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan.
Rapat Panja tersebut menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi DPRD. Aturan itu dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.
Titi mengatakan, bahwa putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. “Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” katanya dalam unggahan di media sosial X miliknya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dia juga mempertanyakan pembahasan RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR, tidak sesuai dengan putusan MK. Menurut dia, telah terjadi pembegalan terhadap amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.