Upaya penyusunan perda itu, lanjut Buky, ditargetkan bisa terwujud di tahun 2025 mendatang. Sehingga keberadaan kebudayaan mendapat payung hukum yang kuat untuk diterapkan dimasyarakat Jawa Barat.
“Harapannya, perda kebudayaan ini terselesaikan dengan waktu yang cepat, target tahun depan sudah bisa terselesaikan serta terealisasikan, sehingga di Jawa Barat sudah memiliki payung hukum terhadap kemajuan kebudayaan sendiri,” pungkas Buky. (Redaksi/ADV)