“Para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara dibanting hingga pecah dan patah,” ucapnya. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Ade Ary menyampaikan, penerapan Pasal 170 KUHP itu sesuai dengan laporan polisi yang mereka terima. Akan tetapi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya menerapkan sangkaan berlapis dengan pasal lainnya seperti Pasal 406 KUHP soal kerusakan barang dan dugaan pelanggaran HAM soal kebebasan berpendapat.
Apakah penetapan tersangka ini akan berlanjut,mengingat dari jelasnya bukti terdapat 5 orang yang merusak, tetapi hanya 2 yang dijadikan tersangka. Wajar jika rakyat yang peduli akan keadilan dan hukum mempertanyakan kinerja kepolisian yang terlihat abai mengusut perkara ini.
Seakan ada kondisi di mana jika tidak viral, maka tidak selesai. Semoga Polri mampu bersikap profesional dan adil menyelesaikan kasus ini, bukan hanya kerena viral