Menurut Pengamat, Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika Terbukti Pemilik Akun Fufufafa

Menurut Pengamat, Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika Terbukti Pemilik Akun Fufufafa
INDONESIA SATU, Jakarta – Hingga saat ini siapa di balik akun Fufufafa masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Yang membuat menarik, akun ini disebut-sebut milik Gibran karena beberapa hal. 

Akun Fufufafa di media sosial Kaskus dalam postingannya kerap menyerang Prabowo Subianto.

Read More

Selain itu, bahasa yang digunakan juga dinilai sangat vulgar.Jika akun itu benar milik Gibran Rakabuming Raka maka yang bersangkutan terancam batal dilantik menjadi Wakil Presiden RI oleh MPR.

Demikian menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH, Minggu (15/9/2024).

Menurut dia unggahan akun Fufufafa yang menyeret nama Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, dan calon wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2024, kini sudah menjadi bola liar dan berimplikasi memicu lahirnya krisis kepercayaan publik yang meluas, tidak saja terhadap Gibran tetapi juga Presiden Jokowi.

“Akun Fufufafa sudah menjadi viral di medsos karena disebut-sebut milik Gibran. Tetapi dibiarkan menjadi bola liar oleh Polri tanpa ada langkah penindakan dari segi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan penegakan hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, terutama pada aspek tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya.

Yang membuat akun Fufufafa menjadi viral, kata Petrus, bukan saja karena kepemilikan akunnya dikaitkan dengan Gibran.

Tetapi juga, menurut dia, karena narasinya diduga bermuatan penghinaan, kebencian, berita bohong  yang tidak sehat pada publik.

“Melihat narasi di dalam akun Fufufafa yang sudah ramai diperbincangkan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya menjadi orang pertama yang melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan guna memastikan apakah narasi-narasi di dalam akun Fufufafa itu merupakan tindak pidana ITE,” jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. 

Menurut Petrus, jika konten akun Fufufafa bermuatan tindak pidana melanggar Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka siapa pun pemilik akun Fufufafa dan sejenis lainnya dan siapa pun operatornya, wajib dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Sekalipun misalnya bila nanti  akun Fufufafa itu ternyata milik Gibran dan pihak terkait lainnya.

Pembiaran oleh Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai Petrus selalu bergerak lamban bahkan ragu ketika Netizen berperan aktif dalam upaya membantu Polri dalam menegakkan hukum.

Polri, menurut Petrus, terlambat mengambil inisiatif untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh putra/putri Presiden Jokowi dan/atau keluarganya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *