Dualisme Kadin Meruncing, Jokowi Tak Mau Dikaitkan

Dualisme Kadin Meruncing, Jokowi Tak Mau Dikaitkan
INDONESIA SATU — Dualisme Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia makin meruncing. Kadin yang diketuai Arsjad Rasjid berencana menempuh jalur hukum terkait hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). 

Adapun hasil Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024), memilih Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin Indonesia melengserkan Arsjad. Munaslub itu diklaim dihadiri dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin. 

Read More

Pimpinan Munaslub Nurdin Halid mengatakan bahwa penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia telah memenuhi kuorum. Namun, kubu Arsjad mengatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal. Sebab, 21 Kadin Provinsi menolak hasil Munaslub karena tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kisruh itu diselesaikan di internal Kadin Indonesia. Jokowi tidak mau ‘bola panas’ diarahkan kepadanya. 

Proses hukum di pengadilan 

Kadin kubu Arsjad berencana mengajukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membatalkan hasil Munaslub tersebut. 

“Dokumen sudah cukup, karena itu, kami akan melakukan lamgkah hukum untuk meminta pembatalan hasil Munaslub ke pengadilan dalam waktu secepat mungkin,” kata Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Kantor Kadin Indonesia lantai 3 Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024). 

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan tidak ada dualisme di tubuh Kadin Indonesia. Kadin Indonesia yang sah, lanjut Hamdan Zoelva, adalah Kadin yang diketuai oleh Arsjad Rasjid. 

“Inilah langkah untuk memastikan bahwa Kadin Indonesia hanya satu yaitu Kadin di bawah pimpinan Arsjad Rasjid,” tutur Hamdan. 

Namun, Hamdan menyebut, belum menentukan pengadilan mana yang akan dituju Kadin Indonesia kubu Arsjad. 

“Pengadilan Negeri mana, nanti kami tentukan, karena akan banyak aspek yang kami kaji,” kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, langkah hukum itu ditempuh untuk memperkuat bahwa Munaslub Kadin Indonesia yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketum itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. 

“Yang kami gugat penanggung jawab Munaslub, ada steering committee/organizing committee (SC/OC), dan siapa pun yang secara aktif terlibat dengan Munaslub. Kami sudah punya catatan,” kata Hamdan. 

Polisikan oknum 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *