Khususnya bagaimana sinkronisasi penyusunan program kerja DPRD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, turut mendampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat.
Iis Rostiasih menjelaskan, dalam kunjungan kerja Badan Musyawarah DPRD DIY menanyakan beberapa pertanyaan diantaranya; bagaimana sinkronisasi RPJMD 2025-2045 dan RKPD dengan program kerja DPRD. Termasuk bagaimana mekanisme penerapannya. Apakah DPRD Provinsi Jawa Barat mempunyai akses untuk mengusulkan program dan kegiatan seperti usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Kita (DPRD Jawa Barat) sudah sinkronisasi dengan RPJMD 2025-2045 sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengharuskan adanya sinkronisasi antara DPRD dengan pemerintah daerah,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).