Imbas Putusan MK, Politikus PDIP: Anies dan ‘Si Doel’ Siap Maju di Pilkada Jakarta

Imbas Putusan MK, Politikus PDIP: Anies dan ‘Si Doel’ Siap Maju di Pilkada Jakarta

Pengusungan Anies, kata Ganjar, dimungkinkan jika ada partai politik lain yang turut memberikan tiket kepada Anies. Dengan adanya kendaraan politik berupa partai, pencalonan Anies di Jakarta dapat dilakukan.

“Logika politiknya akan ketemu, matematikanya masuk, kalau tidak (ada partai lain), ya tidak bisa,” kata Ganjar.

Read More

Namun pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *