DPR Mengabaikan Putusan MK, Perludem: Wakil Rakyat Sudah Dikuasai Golongan

DPR Mengabaikan Putusan MK, Perludem: Wakil Rakyat Sudah Dikuasai Golongan

Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan, bahwa putusan yang dibacakan MK ialah putusan final dan mengikat. Putusan MK juga, ujar Titi, berlaku serta-merta bagi seluruh pihak.

“Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi,” ucapnya.

Read More

Ia mengungkapkan, hal semacam ini apabila dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki legitimasi untuk diselenggarakan. Sebab, katanya, MK merupakan penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UUD NRI 1945 dalam sistem hukum Indonesia.

Titi juga menegaskan, bahwa putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan putusan MA, sehingga putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak. “Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang,” ucap Titi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *