“Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil,” ucap Hakim.
Vonis Djoko tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni berupa 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.
Keempatnya didakwa telah memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus itu. (redaksi)