Kerugian Negara Capai Rp. 510 Milyar, Eks Dirut JJC Hanya Divonis 3 tahun penjara Terkait Korupsi Proyek Tol MBZ

Kerugian Negara Capai Rp. 510 Milyar, Eks Dirut JJC Hanya Divonis 3 tahun penjara Terkait Korupsi Proyek Tol MBZ
INDONESIA SATU — Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono divonis pidana penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider.

Read More

“Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Fahzal.

Selain pidana penjara, Hakim menetapkan Djoko juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara beberapa hal yang meringankan, yaitu Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara, merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *