Buruh Siap Mengepung Istana, Jokowi Ke Abu Dhabi

INDONESIA SATU – Hari ini rencananya Buruh akan mengepung istana, ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi besar-besaran guna menyerukan penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja tekstil dan ancaman PHK terhadap pekerja kurir dan logistik.

Aksi protes ini akan dilakukan di sekitar Istana Negara, dan dilanjutkan dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Read More

Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, akan memimpin langsung aksi ini bersama dengan pimpinan federasi afiliasi KSPI. Beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi protes ini antara lain: menghentikan PHK terhadap pekerja tekstil, mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, kurir, logistik, dan baja, dan membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memungkinkan platform online asing untuk membuka usaha jasa kurir dan logistik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Bandara Internasional Zayed, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 waktu setempat, usai menempuh perjalanan udara selama 8,5 jam.

Sayangnya aksi hari ini tidak bisa menemui langsung Presiden Jokowi karena sedang berada di Abu Dhabi untuk membahas kemungkinan investasi Presiden MBZ di IKN. Apakah Jokowi menghindari Buruh? Karena aksi ini buntut dari kebijakan pemerintah yang merugikan industri di tanah air.

 

Mengkhawatirkan, 11 Ribu Buruh di-PHK Pasca Terbitnya Permendag 8 Tahun 2024

Kasi Buruh terancam PHK Pasca Terbitnya Permendag 8 Tahun 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sekita 11.000 buruh di industri tekstil mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah ini terjadi di perusahaan-perusahaan berskala besar.

Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, PHK ini terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan aturan ini, beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil dapat masuk Indonesia dengan mudah.

Reni menjelaskan, “Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024.” jelas dia dikutip Selasa (16/7/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa secara jumlah, PHK tidak mencapai 20.000 orang. Namun, terdapat sekitar 11.000 buruh yang terkena PHK dari beberapa perusahaan besar.

Lebih lanjut, Reni mengungkapkan bahwa penurunan produksi dan PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar ini sebenarnya sudah terjadi sejak awal 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *