Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan berkas penyelidikan pro-justisia ari Komnas HAM telah diserahkan ada 2003 lalu.
“Namun, lagi-lagi proses ini mandek dengan alasan klise yakni belum terpenuhinya kelengkapan atau syarat satu peristiwa untuk dapat diangkat ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat,” kata Dimas, Kamis (13/6/2024).
Oleh sebab itu, Kontras mendesak Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc sebagai tindak lanjut penyelidikan peristiwa Wasior.
Tidak hanya Wasior, Kontras juga mendesak Jokowi menuntaskan berbagai pelanggaran HAM Berat yang telah dilaporkan oleh Komnas HAM sesuai amanat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kedua, mendesak untuk membentuk Pengadilan HAM di Papua demi penegakan dan perlindungan HAM bagi masyarakat Papua,” kata Dimas.
Selain itu, Kontras mendesak Jokowi untuk mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua sebagai langkah awal untuk membangun dialog dan menyelesaikan konflik di Papua secara damai. “Terakhir, menjamin hak asasi orang asli Papua, termasuk hak hidup, hak ulayat masyarakat hukum adat, hak untuk berekspresi, dan hak untuk berkumpul secara damai,” ucapnya.