Pelaku harus di proses bersama jaringannya di Kabupaten Barru agar peredaran Narkoba di baru dapat diminimalisir karena sudah ada indikasi masuknya narkoba di Kabupaten Barru yang di kenal sebagai kota Santri.
“Kapolres Barru harus buktikan siapa pemilik barang haram seberat 30 KG,” tegas Ofi Sasmita