Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan MA, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

loading…

Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng dihukum 2 tahun penjara setelah kasasi KPK dikabulkan oleh MA. Foto/Antara

Read More
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.Eltinus Omaleng diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Baca Juga

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *