Tiksan Menambahkan Perkumpulan ini, yang akan membantu menjembatani bagaimana usaha tambang dan Cara Pengadaan Barang Jasa ini dikelola dengan baik dan Memberikan Perlindungan Bagi Pekerjanya
Dengan Kehadiran Ahli Konsultan Hukum Pengadaan Dan Pertambangan Republik Indonesia (AKHPDPRI) Akan Memberikan Warna Baru Bagi Para Pelaku Usaha bidamg Pertambangan dan Para Pelaku Usaha dalam Bidang Pengadaan Barang Jasa ” Tutup Tiksan
(Redaksi)