Geger Penemuan Pagar di Laut Tangerang Sepanjang 30km, ini Tanggapan KKP

Geger Penemuan Pagar di Laut Tangerang Sepanjang 30km, ini Tanggapan KKP

INDONESIA SATU, TANGERANG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal pagar laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

Read More

Pemagaran laut katanya menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, ia mengatakan pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1).

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu pagar laut misterius ini.

Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi menggarisbawahi pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *