INDONESIA SATU, KARAWANG — DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan kegiatan tambang pabrik semen, PT Mas Putih Belitung, di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan melanggar karena kawasan tersebut merupakan kawasan karst.
“Kegiatan tambang di sekitar Desa Taman Mekar itu melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri, di Karawang, Senin (6/1).
Atas hal itu ia mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan penutupan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan.
Wilayah yang dijadikan titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia berada di kawasan karst yang tidak boleh dilakukan penambangan.
Penolakan kegiatan tambang di kawasan karst Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan Karawang itu sudah disampaikan sejak tahun 2016.