INDONESIA SATU, JAKARTA — Sejumlah model mobil kemungkinan besar masih bisa menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite pada tahun ini.
Pemerintah sebelumnya berencana membatasi mobil-mobil yang dapat menggunakan Pertalite. Ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membatasi penggunaan Pertalite supaya lebih tepat sasaran.
Upaya pembatasan penggunaan Pertalite ini mengacu pada rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang hingga kini revisi belum kunjung diteken pemerintah.
Dalam draft revisi aturan itu, tercantum kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Praktis, jika aturan itu terbit mobil-mobil dengan dimensi mesin di bawah 1.400 cc yang hanya bisa ‘menenggak’ BBM jenis Pertalite.